Meninjau Rencana Lokasi Rumah Restorative Justice di Rumah Pintar Kota Prabumulih
Restorative justice merupakan salah satu konsep dalam peradilan pidana yang digunakan untuk menanganai perkara pidana dengan mengintegrasikan pelaku dan korban atau masyarakat serta menjadikan pengadilan sebagai mediatornya. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu tindak pidana yang ada di Indonesia sebagaimana diatur oleh UU No. 23 Tahun 2004.
Salah satu cara yang dapat digunakan untuk menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan konsep restorative justice adalah mediasi penal (penal mediation), yaitu penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan Rumah Restorative Justice tempat yang dapat menjadi ruang mediasi bagi para pihak yang terlibat perkara hukum. Keberadaan rumah restorative justice diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tanpa harus masuk ke ruang pengadilan,

Tidak ada komentar
Posting Komentar