Minggu, 10 Oktober 2021

Pemerintah kota prabumulih menerima penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya (APE)

 

Pemerintah kota prabumulih menerima penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya (APE) katagori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Anugrah Parahita Ekapraya (APE) merupakan penghargaan yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dinilai telah berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak.










Pelatihan Operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (Simfoni)

Pelatihan Operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (Simfoni) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera selatan











Zoom Meeting Pembahasan Hasil Evaluasi Draf-1 BPPFK Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA)

Pembahasan Hasil Evaluasi Draf-1 BPPFK Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) PAUD Pembina Negeri Percontohan Kota Prabumulih 















Pengisian Borang RBA di Paud Pembina Negeri Percontohan di Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur

Kelengkapan Pengisian Borang RBA di Paud Pembina Negeri Percontohan di Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur














 Sosialisai Peningkatan Kualitas Keluarga

Pada Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak Kewenangan Provinsi. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 









Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Prabumulih



    Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa: pusat rujukan, pusat konsultasi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), 

    Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) beralamat di komplek perumahan RSUD Prabumulih, Layanan ini bertujuan melayani dan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Prabumulih


I. Definisi  / Pengertian

  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ( P2TP2A ) merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan layanan bagi masyarakat terutama  perempuan dan anak  untuk tindak  kekerasan

  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak         ( P2TP2A ) merupakan wahana operasional untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan melalui berbagai layanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan peningkatan keterampilan serta kegiatan – kegiatan  lainnya.

2.Tujuan

  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) adalah memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender melalui ketersediaan wadah kegiatan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.

  • Memfasilitasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dalam memenuhi hak korban yaitu hak atas kebenaran, hak atas perlindungan, hak atas keadilan dan hak atas pemulihan / pemberdayaan

 Hotline P2TP2A 
  • 081271156113
  • 0895406520040