Advokasi Pemenuhan Hak Anak dan Kampung RJ (Restorative Justice)


Sebagaimana Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan Nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah yang diwujudkan melalui upaya daerah,






Ibu Eti Agustina Selaku Kepala Dinas PPKBPPPA Menyampaikan Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Prabumulih. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik pelaku maupun korban Atas dasar itu, kemudian Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih menyelenggarakan Kegiatan Advokasi Pemenuhan Hak Anak dan Kampung RJ (Restorative Justice) pada 13 April 2022 di Desa Karang Bindu Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih. Advokasi Pemenuhan hak anak dan Kampung RJ (Restorative Justice),  





Desa Karang Bindu Kecamatan Rambang Kapak Tengah 
Kota Prabumulih Tahun 2022 



Advokasi Pemenuhan Hak Anak dan Kampung RJ (Restorative Justice) Advokasi Pemenuhan Hak Anak dan Kampung RJ (Restorative Justice) Reviewed by DPPKBPPPA on April 14, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar