Kunjungan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Puskesmas Ramah Anak (PRA) Kota PRabumulih
1. Penetapan sekolah ramah anak
Penetapan sekolah ramah anak didasarkan pada kemampuan sekolah dalam
menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari
kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi,
berpartisipasi, bekerjasama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian.
Sekolah ramah anak sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan:
a. mempunyai kebijakan yang anti terhadap segala bentuk atau jenis kekerasan,
penindasan, penggencetan, perpeloncoan, pemalakan, pengucilan, atau intimidasi yang
mengatur sesama siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk pegawai
sekolahlainnya;memiliki program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
b. mempunyai lingkungan sekolah yang bersih dan sehat;
c. menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
d. termasuk Sekolah segala Adiwiyata;
Hasil yang diharapkan dari terlaksananya Sekolah Ramah Anak :
a) Mewujudkan sekolah yang aman dan menyenangkan bagi peserta didik karena bebas dari
kekerasan antar peserta didik maupun kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga
kependidikan;
b) Membentuk perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berprespektif anak;
c) Menerapkan disiplin positif yang membantu anak untuk berfikir dan bertindak benar untuk
anak yang dianggap melalaikan kewajibannya bukan berupa sanksi atau hukuman yang
selama ini sering dilakukan.
d) Meningkatkan partisipasi peserta didik dalam melaksanakan proses pembelajaran dan
dalam pengambilan keputusan di sekolah.
Ketentuan lebih lanjut tentang Sekolah Ramah Anak tersebut diatur dalam
Kebijakan Peraturan Walikota. Dari isi yang terkandung dalam Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak di atas bisa dilihat bahwa
peraturan ini menjadi salah satu dasar diterapkannya Kebijakan Sekolah ramah Anak (SRA)
di Kota Prabumulih. Selain itu, Pembentukan Tim Pelaksana menjadi bagian yang sangat
krusial. Dalam panduan yang diterbitkan oleh KP3A tercantum bahwa Pembentukan Tim
SRA di Satuan Pendidikan yang berasal dari unsur Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Guru,
Wakil Guru BK, Wakil OSIS, Wakil peserta didik dari setiap jenjang kelas, wakil dari
Komite Sekolah/madrasah, wakil dari persatuan Orang Tua/Wali atau dapat ditambahkan
juga wakil dari alumni.
Sesuai dengan panduan yang diterbitkan oleh KPPPA bahwa Pembentukan Tim SRA di Satuan Pendidikan berasal dari unsur Kepala Sekolah/Madrasah,Wakil Guru, Wakil Guru BK, Wakil OSIS, Wakil peserta didik dari setiap jenjang kelas,wakil dari Komite Sekolah/madrasah, wakil dari persatuan Orang Tua/Wali atau dapat ditambahkan juga wakil dari alumni.
Tidak ada komentar
Posting Komentar