Kunjungan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Puskesmas Ramah Anak (PRA) Kota PRabumulih

1. Penetapan sekolah ramah anak

Penetapan sekolah ramah anak didasarkan pada kemampuan sekolah dalam

menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari

kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi,

berpartisipasi, bekerjasama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian.

Sekolah ramah anak sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan:

a. mempunyai kebijakan yang anti terhadap segala bentuk atau jenis kekerasan,

penindasan, penggencetan, perpeloncoan, pemalakan, pengucilan, atau intimidasi yang

mengatur sesama siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk pegawai

sekolahlainnya;memiliki program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);

b. mempunyai lingkungan sekolah yang bersih dan sehat;

c. menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);

d. termasuk Sekolah segala Adiwiyata;

Hasil yang diharapkan dari terlaksananya Sekolah Ramah Anak :

a) Mewujudkan sekolah yang aman dan menyenangkan bagi peserta didik karena bebas dari

kekerasan antar peserta didik maupun kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga

kependidikan;

b) Membentuk perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berprespektif anak;

c) Menerapkan disiplin positif yang membantu anak untuk berfikir dan bertindak benar untuk

anak yang dianggap melalaikan kewajibannya bukan berupa sanksi atau hukuman yang

selama ini sering dilakukan.

d) Meningkatkan partisipasi peserta didik dalam melaksanakan proses pembelajaran dan

dalam pengambilan keputusan di sekolah.

Ketentuan lebih lanjut tentang Sekolah Ramah Anak tersebut diatur dalam

Kebijakan Peraturan Walikota. Dari isi yang terkandung dalam Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak di atas bisa dilihat bahwa

peraturan ini menjadi salah satu dasar diterapkannya Kebijakan Sekolah ramah Anak (SRA)

di Kota Prabumulih. Selain itu, Pembentukan Tim Pelaksana menjadi bagian yang sangat

krusial. Dalam panduan yang diterbitkan oleh KP3A tercantum bahwa Pembentukan Tim

SRA di Satuan Pendidikan yang berasal dari unsur Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Guru,

Wakil Guru BK, Wakil OSIS, Wakil peserta didik dari setiap jenjang kelas, wakil dari

Komite Sekolah/madrasah, wakil dari persatuan Orang Tua/Wali atau dapat ditambahkan

juga wakil dari alumni.

Sesuai dengan panduan yang diterbitkan oleh KPPPA bahwa Pembentukan Tim SRA di Satuan Pendidikan berasal dari unsur Kepala Sekolah/Madrasah,Wakil Guru, Wakil Guru BK, Wakil OSIS, Wakil peserta didik dari setiap jenjang kelas,wakil dari Komite Sekolah/madrasah, wakil dari persatuan Orang Tua/Wali atau dapat ditambahkan juga wakil dari alumni.







                                                 SMP NEGERI 7 KOTA PRABUMULIH




                                                   
          SMP NEGERI 9 KOTA PRABUMULIH

Kunjungan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Puskesmas Ramah Anak (PRA) Kota PRabumulih Kunjungan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Puskesmas Ramah Anak (PRA) Kota PRabumulih Reviewed by DPPKBPPPA on Januari 25, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar